Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.
Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Raheem menghuni Lapas Besi, Pulau Nusambangan, Cilacap, sejak tanggal 4 Maret 2015 untuk menunggu pelaksanaan eksekusi bersama sejumlah terpidana mati kasus narkoba lainnya. (Antara)