Ini Masalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 08:08 WIB
Ini Masalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat melaporkan kekayaannya ke KPK beberapa waktu lalu. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamat Hutan Indonesia dan Iklim Global menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabungkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keputusan ini dinilai akan mengefisienkan birokrasi, karena akan menyatukan empat institusi ke dalam satu payung.

Namun koalisi yang beranggotakan Greenpeace, Walhi, HuMa, Debtwatch Indonesia dan sejumlah anggota organisasi lingkungan lainnya ini juga mengingatkan sejumlah konsekuensi dari keputusan ini. Salah satunya adalah tidak terakomodasinya wewenang lintas sektoral.

"Fungsi koordinasi tidak akan berjalan efektif jika hanya diserahkan ke pejabat setingkat direktorat jenderal atau Dirjen," ujar Arimbi Heroepoetri dari Debtwatch Indonesia, di sela diskusi dengan media, Kamis (5/3/2015) di Jakarta.

Masalah kian pelik, karena dua kementrian yang digabung memiliki visi yang bertolak belakang. Kementerian Kehutanan, ujar Arimbi, bersifat mengeksplorasi sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengelola REDD+ dan Badan Nasional Perubahan Iklim bersifat konservasi.

Maka menjadi tantangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyeimbangkan kedua fungsi ini. Sejak sepuluh tahun silam, koalisi --lewat RUU Sumber Daya Alam-- sebenarnya sudah memperjuangkan sebuah posiis Menteri Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Alam yang tak hanya membawahi Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan, tetapi juga semua lembaga yang berkaitan dengna pelestarian lingkungan. Namun hingga kini idealitu belum terwujud.

"Hingga kini lembaga itu belum terwujud, maka menurut kami lembaga yang paling memungkinkan untuk menjalankan fungsi koordinasi itu doserahkan kepada Menteri Koordiantor Perekonomian atau malah ditangani langsung oleh Kantor Kepresidenan sehingga memiliki kewenangan lintas sektoral yang lebih besar," imbuhnya.

Muhammad Djauhari dari Konsosrsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan mengamini. Menurutnya pelestarian dan pengelolaan lingkungan tak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup ataupun Kementerian Kehutanan, tapai juga sejumlah sektor lain seperti industri, energi, transportasi dan sebagainya.

"Untuk itu diperlukan lembaga yang bisa melakukan koordinasi dengan kementerian di luar kehutanan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI