Suara.com - Kejaksaan Agung akan mengumumkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, keterangan tentang kapan pelaksanaan hukuman mati akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo.
“Seperti biasa, sebelum dilakukan eksekusi Jaksa Agung akan memberikan keterangan resmi. Nanti siang akan disampaikan. Soal pemberitaan media Australia yang mengatakan eksekusi duo Bali Nine ditunda, saya belum bisa komentar. Biar Jaksa Agung saja nanti yang menjawab,” kata Tony Spontana kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (6/3/2015).
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana mati lainnya kemungkinan besar akan ditunda.
Harian The Herald Sun menulis, pejabat di Kejaksaan Agung sudah memberitahu penuntut di Bali tentang penundaan tersebut.
Jaksa penuntut di Bali sedianya akan menyaksikan jalannya hukuman mati tersebut. Karena sudah berada di Nusakambangan, jaksa penuntut tersebut akan segera kembali lagi ke Bali. Tidak dijelaskan alasan penundaan tersebut.
Rencananya, eksekusi terhadap 10 terpidana mati akan dilakukan pada akhir pekan ini. Kemungkinan besar, eksekusi tersebut diundur hingga pekan depan.
Nanti Siang, Jaksa Agung Umumkan Nasib Duo "Bali Nine"
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 07:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
08 November 2024 | 22:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI