Suara.com - Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana mati lainnya kemungkinan besar akan ditunda.
Harian The Herald Sun menulis, pejabat di Kejaksaan Agung sudah memberitahu penuntut di Bali tentang penundaan tersebut.
Jaksa penuntut di Bali sedianya akan menyaksikan jalannya hukuman mati tersebut. Karena sudah berada di Nusakambangan, jaksa penuntut tersebut akan segera kembali lagi ke Bali. Tidak dijelaskan alasan penundaan tersebut.
Rencananya, eksekusi terhadap 10 terpidana mati akan dilakukan pada akhir pekan ini. Kemungkinan besar, eksekusi tersebut diundur hingga pekan depan.
Sebelumnya, Australia memanggil Duta Besar Indonesia untuk mengajukan keberatan terhadap eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Keberatan itu dipicu berdarnya foto seorang polisi yang tersenyum dengan narapidana ketika para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan, lokasi tempat dilakukannya eksekusi.
Sydney Morning Herald juga mengajukan keberatan tentang dikerahkannya personel polisi dalam jumlah yang sangat besar dalam pemindahan narapidana itu. Australia masih terus berupaya untuk membatalkan eksekusi tersebut dan menawarkan pertukaran narapidana kepada Indonesia. (CNA/SMH)