Suara.com - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla yakin penerbitan Instruksi Presiden mengenai pemberantasan korupsi sudah tepat. Inpres itu dia klaim tidak akan melemahkan KPK.
"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya. Tidak mungkin Inpres melemahkan undang-undang, karena sistem undang-undang di atas (lebih tinggi)," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Inpres tersebut yang berisi poin-poin teknis pencegahan korupsi di kementerian dan lembaga yang juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama KPK, polisi maupun Kejaksaan Agung.
Dalam Inpres tersebut pemberantasan korupsi harus berfokus kepada upaya pencegahan. Upaya pencegahan akan dilakukan sekitar 70-75 persen dari program pemberantasan korupsi.
KPK nantinya akan berfokus kepada pencegahan korupsi. Namun, kata JK, KPK masih dapat mengambil tindakan hukum.
"Sebenarnya memang tugas pokok KPK kan pencegahan. Tapi tidak berarti tidak bisa mengambil penindakan," kata Kalla.
"Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindaki. Tapi ya tentu sesuai hukum saja," kata JK menegaskan. (Antara)