Terpidana Mati Raheem Agbaje Gugat Jokowi

Kamis, 05 Maret 2015 | 22:00 WIB
Terpidana Mati Raheem Agbaje Gugat Jokowi
Pemindahan Bali Nine. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stephanus Jamiu Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje menggugat Presiden Joko Widodo. Dia adalah terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria.

Gugatan itu diajukan ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan grasi Raheem ditolak Jokowi.

Pengacara Raheem, Utomo Karim menjelaskan penolakan grasi Jokowi tidak sah atas nama hukum. Maka itu dia menggugat. Dia mengklaim gugatannya itu diterima PTUN dan akan mulai sidang 9 Maret mendatang.

"Keputusan penolakan grasi menjadi tidak sah karena adanya UU RI No. 5 tahun 2010 tentang grasi sebagai perubahan UU RI No 22 tahun 2002. Penolakan grasi klien saya juga baru keluar pada tahun 2015 ini. Untuk itu kami mengajukan gugatan ke PTUN," kata ujar Utomo saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Dia berharap Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Raheem. "Jangan sampai ketika gugatan klien kami menang. Tapi sudah mati di tangan para eksekutor," jelasnya.

Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.

Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Kini ia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya di Lapas Besi, Nusakambangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI