Suara.com - Tim penasihat hukum menyatakan nama asli terpidana mati asal Nigeria yang baru dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ternyata bukan Raheem Agbaje Salami.
"Nama asli klien kami itu sebenarnya Jamio Owolabi Abashin yang memiliki nama baptis Stephanus," kata ketua tim penasihat hukum Raheem, Utomo Karim di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis sore (5/3/2015).
Dia mengatakan kliennya hingga saat ini masih berkewarganegaraan Nigeria, bukan Spanyol seperti yang dirilis Kejaksaan Agung.
Menurut dia, dalam paspor dengan nama Raheem sebenarnya tertulis Cordova yang terletak di wilayah Afrika, bukan Cordoba di Spanyol.
"Data asli klien kami masih berada di Nigeria. Dia pernah bercerita ke saya kalau sebelumnya dia ingin bermigrasi ke Kanada," katanya.
Saat singgah di Malaysia, kata dia, kliennya dijanjikan untuk bisa langsung migrasi ke Kanada.
Oleh karena ketahuan "overstay" di Malaysia selama dua tahun, lanjut dia, kliennya dideportasi ke negara asalnya namun hanya sampai Bangkok, Thailand.
"Setelah terlunta-lunta di Bangkok, dia dibuatkan paspor baru (dengan nama Raheem Agbaje Salami) dan diminta mengirimkan sesuatu ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, dia ditangkap karena membawa heroin hingga akhirnya ditahan di Lapas Madiun," katanya.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.