Suara.com - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II tahun 2012 segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (5/4/2015), menyatakan berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkasnya sudah P21 atau lengkap, selanjutnya dilimpahkan kembali ke pengadilan," katanya.
Kedua tersangka itu, HH (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) Nomor : B30/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 04 Maret 2015, dan GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta).
Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dan dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta, sudah lengkap.
"Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka UP telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Nomor : B25/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 02 Maret 2015," kata kapuspenkum,
Demikian pula perkara Udar Pristono dalam dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2012, dinyatakan lengkap juga.
"Kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut Rp9,5 miliar," katanya.
Ia menjelaskan proses pelimpahan tahap II dalam perkara itu ke Kejari Jakpus dilakukan bersamaan dengan kasus TPPU-nya. (Antara)