Suara.com - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyerahkan data aliran Agung, Kamis (5/3/2015). Kedatangannya menemui Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menyerahkan data aliran dana mencurigakan dalam kasus program "siap siar" di TVRI.
"Saya menyerahkan LHA (laporan hasil analisis) terkait kasus yang disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Yusuf di Kejagung, Jakarta.
Yusuf menuturkan, laporan dana itu terkait kasus dugaan korupsi TVRI. Namun dia tidak menjelaskan detail aliran dana tersebut.
Secara terpisah, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono membenarkan bahwa jaksa penyidik pernah meminta LHA kepada PPATK. Namun Widyo enggan menyebut lebih detail mengenai laporan tersebut.
"Iya ada (permintaan LHA ke PPATK). Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerja sama untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik," ujar Widyo.
Widyo mengakui, ada indikasi tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun dia belum menyebut siapa tersangka tersebut.
"Laporan terbaru dari penyidik ada kemungkinan indikasi tersangka baru. Bisa saja (dari kasus TVRI), tunggu saja dari penyidik saya," tandasnya.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen selaku pejabat TVRI.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.