Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo menolak pertukaran narapidana yang ditawarkan oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. Australia bersedia menukarkan tiga WNI yang ditahan di Australia dengan asalkan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipindahkan ke Australia.
"Saya hanya dengar isu-isunya. Saya rasa tidak lazim," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (5/3/2015).
Prasetyo mengatakan kejahatan yang dilakukan dua terpidana mati asal Australia itu merupakan masuk kategori luar biasa dan merusak generasi muda Indonesia.
"Sekarang Anda sendiri saya tanya, rela nggak orang yang sudah meracuni bangsa kita, kemudian kita tukar. Itu tidak seimbang," katanya.
Prasetyo tak setuju jika tawaran Australia disebut sebagai kesempatan Indonesia untuk menyelamatkan WNI sekarang yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Praseyo menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati tetap akan dijalankan.
"Ya case by case, tidak seperti itu. Tapi yang pasti itu terpikirkan dan tidak akan pernah dilaksanakan (barter)," katanya.
Dia mengingatkan Indonesia dan Australia sudah memiliki kesepakatan bersama untuk saling menghormati kedaulatan hukum.
"Mestinya komitmen itu harus dihargai, harus menjadi acuan," kata dia.