Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop menawarkan kepada Menlu Retno Marsudi bahwa Australia bersedia menukarkan tiga WNI yang ditahan di Australia dengan dipindahkannya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Australia.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai tawaran Pemerintah Australia sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut. Ada tiga alasan yang dikemukakan Hikmahanto dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada suara.com, Kamis (5/3/2015).
Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.
"Indonesia dengan Australia jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia," kata Hikmahanto.
Kedua, kata Hikmahanto, bila yang dimaksud oleh Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person), maka antara Indonesia dan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.
"Apalagi di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengtur tentang Pemindahan Terpidana. Padahal UU ini perlu ada sebelum adanya Perjanjian Pemindahan Terpidana," katanya.
Ketiga, kata Hikmahanto, kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana, maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati.
"Oleh karenanya tawaran yang disampaikan oleh Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia," kata dia.
Hikmahanto mengatakan pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Australia melakukan penghukuman terhadap WNI yang melakukan kejahatan di sana. Harapan Indonesia, kata dia, pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia yang melakukan penghukuman terhadap WN Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia.
"Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum," kata dia.
Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia, kata Hikmahanto.