Lulung: Kacau, Ahok Ngancam-ngancam Pegawainya, Gila, Memalukan!

Kamis, 05 Maret 2015 | 14:11 WIB
Lulung: Kacau, Ahok Ngancam-ngancam Pegawainya, Gila, Memalukan!
Rapat mediasi di gedung Kemendagri yang dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekesalan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abraham Lunggana alias Lulung, rupanya belum berhenti terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Lulung ini bahkan terus menyimpannya saat terjadi pertemuan mediasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini.

Puncak kekesalan Lulung muncul setelah dia menyaksikan apa yang dia sebut sebagai sikap kesewenangan Ahok, yang mengancam pegawainya dalam pertemuan tersebut. Dia pun menyebut sikap mantan Bupati Belitung Timur tersebut sebagai sikap yang sangat "gila dan memalukan".

"Wah, kacau! Pokoknya Ahok ngancam-ngancam pegawainya. Gila! Memalukan sekali," kata Lulung dengan kesal, saat keluar dari ruang pertemuan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Lulung pun mengklaim bahwa tindakan Ahok mengancam-ancam pegawainya untuk tidak meng-input data itu telah melanggar undang-undang. Sebab menurutnya, jelas bahwa hal tersebut (data APBD) berdasarkan kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif DKI Jakarta. Makanya, dia menilai bahwa apa yang telah disepakati bersama tersebut tidak berguna lagi, karena seluruhnya dinilai telah diintervensi oleh kebijakan Ahok.

"Jadi jelas, hasil-hasil pembahasan antara dewan bersama eksekutif, itu intervensinya Pak Ahok. Jadi dia instruksikan, 'Eh, lu jangan input!' Gila kan itu. Undang-undang dilanggar. Undang-undang dilarang," tuturnya.

Lulung pun menyarankan agar Ahok tidak berpatokan sepenuhnya pada sistem e-budgeting yang menurutnya bukan merupakan produk hukum. Namun untuk kepentingan lebih transparan, Lulung mengakui bahwa dirinya pun sangat mengapresiasi hal tersebut, namun tidak boleh dijadikan patokan.

"Saya bilang, jangan centris kepada e-budgeting. E-budgeting itu kita apresiasi, tapi jelas e-budgeting itu bukan produk hukum. Kita harus ikuti proses hukum. Apa itu? Ya, seperti pembahasan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 317 ayat 1 butir b, (bahwa) Gubernur dan DPRD membahas anggaran belanja, kemudian DPRD menetapkan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI