Tapi, kata Djawahir, bisa saja ada pengaruh, tetapi tidak relevan, seperti respons Brasil beberapa waktu yang lalu.
"Tapi cara respons Brasil dalam konteks penegakan hukum, sesungguhnya tidak relevan dikaitkan dengan Konvensi Wina terkait hubungan diplomatik. Sebab masalah hukum adalah keduulatan internal negara. Dalam konteks ini, kedaulatan hukum, sekali lagi tidak dapat negara intervensi," katanya.
Kendati demikian, hubungan diplomatik harus tetap dipelihara karena menyangkut kerja sama. Jadi, katanya, Indonesia tetap harus memberikan sikap hormat kepada negara-negara yang mengajukan permohonan keringanan untuk warga yang terjerat hukum.
"Tetap bersikap hormat. Permohonan mereka kita jawab sebagaimana faktanya di Indonesia. Kita perlihatkan kepada negara sahabat bahwa kita jalankan hukum dengan benar dan ketat. Kejahatan narkotika mendapatkan hukuman berat," katanya.