Kemendagri Mediasi DPRD dan Ahok, Lulung: Ini Final Tinju

Kamis, 05 Maret 2015 | 10:42 WIB
Kemendagri Mediasi DPRD dan Ahok, Lulung: Ini Final Tinju
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan jajaran DPRD di Kemendagri [suara.com/Bowo Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perselisihan APBD 2015 antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan DPRD membuat Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Hari ini, Kamis (5/3/2015), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertemukan kedua belah pihak di kantor Kemendagri untuk mencari jalan keluar atas masalah yang bisa membuat pengesahan APBD tahun ini molor sehingga mengganggu pembangunan.

Tampak dalam pertemuan itu, Ahok bersama Wakil GUbernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah Saefullah dan jajarannya. Sedangkan dari DPRD yang hadir, antara lain Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua M Taufik dan Abraham Lunggana (Lulung).

Sebelum pertemuan, Lulung mengibaratkan pertemuan hari ini sebagai pertandingan final dari kemisruhan yang terjadi selama ini.

"Kita lihat saja apa yang terjadi dalam penjelasan APBD ini. Kita lihat saja, kalau dalam pertandingan tinju ini pertandingan final," kata Lulung di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Lulung berharap Kemendagri bisa memediasi serta memutuskan masalah lembaga eksekutif dan legislatif.

"Mendagri, kan sebagai pembina dua pemerintahan yang harus saling mendukung pembangunan Jakarta, dan diharapkan bisa memutuskan yang terbaik," katanya.

Kisruh antara Ahok dan DPRD dipicu oleh temuan dugaan dana siluman di APBD 2015 dengan total Rp12,1 triliun. Ahok telah melaporkan temuan di APBD 2015 dan temuan di APBD tahun 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena muncul dana siluman, Ahok tak mengajukan draf yang telah disahkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, tapi mengirimkan draf rancangan APBD versi pemerintah dengan sistem e-budgeting ke kementerian.

Lantas, DPRD menilai format itu menyalahi prosedur karena berbeda dengan yang disahkan dalam rapat paripurna dewan pada 27 Januari 2015. Ujungnya, dewan menggunakan hak angket untuk menyelidiki perbedaan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI