Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan lumpuh apabila Presiden Joko Widodo jadi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpers) pemberantasan korupsi. Karena, salah satu isi dari inpers itu adalah meminta aparat hukum untuk memprioritaskan pencegahan dibandingkan penindakan kasus korupsi.
Wakil Koordinator ICW, Sely Martini mengatakan, inpers itu akan membuat KPK tidak bisa lagi melakukan penindakan kasus korupsi. Padahal, dalam UU KPK disebutkan bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan penindakan terkait kasus korupsi.
“Inpers ini bukan saja melumpuhkan KPK tetapi juga gerakan antikorupsi di Indonesia. Inpers ini juga akan bertentangan dengan UU KPK yang secara hukum jauh lebih tinggi kekuatannya dibandingkan inpers," kata Sely kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/3/2015)
Saat ini, lanjutnya, KPK menangani 90 kasus per tahun dan mempunyai efek jera yang jauh lebih besar dibandingkan institusi hukum lainnya.
Sely menambahkan, pencegahan kasus korupsi pada dasarnya harus dilakukan bersamaan dengan penindakan korupsi. Kata dia, apabila KPK hanya fokus pada pencegahan maka justru para koruptor yang akan ‘tertawa gembira.’
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan, Presiden Jokowi akan mengeluarkan inpers pemberantasan korupsi. Inpers ini bertujuan untuk mempererat kerja sama antara Kejaksaan Agung, KPK dan Kepolisian dalam memerangi korupsi. Salah satu isi inpers tersebut adalah pemberantasan korupsi mesti fokus pada pencegahan.