a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017
(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan. Yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.
11. Tentang Penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati walkot oleh pejabat tinggi Pratama.
12. Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan Perpu.
13. Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket. Yaitu asal disepakati pasangan calon dengan 1 wakil kepala daerah.
(Antara)