Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Jumat (6/3/2015).
Denny akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM 2014.
"Penyidik akan memeriksa DI (Denny Indrayana) hari Jumat depan sebagai saksi," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Rabu (4/3/2015).
Dia menjelaskan, kasus payment gateway ini kini dalam proses penyelidikan di Bareskrim. Jumat depan Denny diperiksa perdana dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai dana dalam pengurusan paspor.
Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Imigrasi. Namun, dia belum tahu berapa selisih nilai dana itu, karena masih didalami. Begitupula dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Rikwanto mengaku tengah dihitung.
"Sedang didalami (selisih nilainya). Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor tersebut. Nilai kerugiannya sedang dihitung," terangnya.
Dia menambahkan, ada kelebihan biaya yang dipungut dalam pembuatan paspor itu. Dana itu seharusnya disimpan di bank penampungan, namun dalam kasus ini uang itu diparkir dulu pada vendor (bank lain).
"Hal ini secara ketentuan tidak boleh," kata Rimwanto.