KPK Sita Rumah Makan Fuad Amin, Karyawan Tak Bisa Apa-apa

Rabu, 04 Maret 2015 | 19:01 WIB
KPK Sita Rumah Makan Fuad Amin, Karyawan Tak Bisa Apa-apa
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga politisi Partai Gerindra keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak KPK melakukan penyitaan rumah makan milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang jadi tersangka kasus suap minyak dan gas serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan terhadap rumah makan dan beberapa properti lainnya itu dilakukan Rabu (4/3/2015).

"Penyitaan rumah makan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penyitaan tanah di Desa Pangpong," ungkap Camat Labang, Achmad Suryadi, Rabu (4/3).

Aksi penyitaan aset milik mantan Bupati Bangkalan, Madura, yang terletak di akses Jembatan Suramadu ini, menyita perhatian puluhan karyawan yang bekerja di rumah makan tersebut. Suasana rumah makan bernuansa alam dengan 10 gazebo dan satu ruang utama itu sendiri belakangan memang tampak sepi pengunjung, terutama setelah santernya berita bahwa pemiliknya telah ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi.

Saat enam orang tim penyidik KPK bersama polisi bersenjata lengkap datang, para pegawai rumah makan langsung menghampiri petugas dan menanyakan keperluannya. Salah seorang anggota tim penyidik KPK lantas menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyita rumah makan bercat abu-abu milik Fuad Amin itu, untuk kepentingan penyidikan.

Lantas, tanpa menunggu jawaban lebih lanjut dari pegawai rumah makan, tim penyidik KPK langsung memerintahkan beberapa orang pekerja untuk memasang plang penyitaan.

Selanjutnya, usai menyita rumah makan tersebut, tim penyidik KPK bergerak menuju sejumlah lokasi lainnya. Antara lain adalah sebuah rumah di kampung Sorjen, Kelurangan Demangan, serta sebauh rumah mewah di Jalan Letnan Mestu Bangkalan yang dilengkapi dengan kolam renang dan bagasi mobil bawah tanah.

Sementara itu sebelumnya, saat menyita tanah di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, sempat terjadi protes oleh kepala desa setempat, karena pemasangan plang oleh petugas KPK salah posisi. Masalahnya, plang sempat dipasang di lokasi tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jatim. Namun, aksi protes itu tidak berlangsung lama, karena petugas segera memindahkannya.

Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf, serta perantara pemberi suap yaitu Darmono, pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa, 2 Desember 2014, KPK pun menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan dalam kasus TPPU, Fuad disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002, yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003 mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI