Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2007-2011 Haryono Umar menegaskan, KPK harus tetap melakukan supervisi, kasus dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"KPK kan punya kewenangan untuk korsup (koordinasi supervisi). Nah sekarang, korsup itu harus ditingkatkan. Dengan menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana," kata Haryono di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Haryono menyampaikan hal tersebut, usai bertemu dengan pimpinan dan bekas pimpinan serta penasihat KPK antara lain Busyro Muqoddas (pimpinan 2010-2014), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan 2003-2007), Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan 2003-2007 dan plt pimpinan 2009-2010), Abdullah Hehamahua (penasihat 2005-2013) dan Said Zainal Abidin (penasihat 2009-2013).
"Mekanisme korsup harus diperbaiki. Makanya salah satu tugasnya Pak Ruki cs ini ialah memperbaiki itu. Pertama, memperbaiki secara internal, kemudian bagaimana bisa menjadi lebih baik," jelas Haryono.
Aturan internal yang harus ditegaskan, menurutnya, adalah asal instansi penyidik KPK, asas kolektif kolegial putusan pimpinan.
Kata Haryono harus ada aturan jelas agar KPK dapat bekerja dengan nyaman dan tidak melanggar hukum.
Sehingga menurut Haryono kasus BG tersebut tidak mungkin ditarik pelimpahannya.
"Kalau ini kan KPK yang melimpahkan. Masa diambil lagi? Jadi aneh," ungkap Haryono.
Keputusan bahwa KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan diambil pada Minggu (1/3/2015) sore. Oleh Kejaksaan ada kemungkinan kasus tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri karena pada 2010 sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama, meski hasil penyelidikan Polri menetapkan Budi Gunawan bersih. (Antara)