Suara.com - Bareskrim polri menetapkan sejumlah kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar sebagai buronan terkait kasus dugaan kesaksian palsu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penetapan status DPO terhadap beberapa orang tersebut telah dilakukan pekan lalu.
"Ada sekitar 3 atau 4 orang yang menjadi DPO. Sebelumnya dipanggil berkali-kali untuk diperiksa tapi mereka tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya," kata Bolly saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/3/2015).
Namun, Bolly masih merahasiakan nama-nama para DPO tersebut. Dia menyatakan, para DPO itu adalah calon tersangka karena dianggap berperan kuat dalam membantu Bambang Widjajanto untuk mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 Silam.
"Para DPO ini perannya sangat kuat dalam membantu mempengaruhi saksi. Mereka adalah kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar," terang Bolly.
Sebelumnya, Senin (2/3/2015) malam, Bareskrim menangkap seorang tersangka berinisial ZA di Solo, Jawa Tengah.
ZA juga merupakan rekan Ujang Iskandar yang dianggap berperan sebagai operator untuk mempengaruhi saksi di persidangan. Menurutnya, penyidik telah memanggil ZA sejak sebulan lalu, namun mangkir.
ZA tiba di Bareskrim Jakarta Selasa (3/3) pukul 16.00 WIB dan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.