Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat mata anggaran atau Satuan Tiga, mutlak merupakan kewenangan eksekutif.
"Sesuai surat edaran Kemendagri, persetujuan APBD jika sudah sampai pada tingkat Satuan Tiga atau mata anggaran, merupakan ranah eksekutif. Dalam kasus di DKI Jakarta, eksekutif adalah Kepala Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," ungkap Refly kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Pernyataan Refly ini terkait kisruh pengajuan dana APBD melalui e-budgeting yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tanpa melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Pihak DPRD DKI Jakarta bersikeras bahwa mereka berhak mengajukan anggaran Satuan Tiga itu.
"Padahal kata Ahok, bukan itu yang disetujui bersama. Mereka baru setuju sampai tingkat Satuan Dua," tutur Refly pula.
Hasilnya, Kemendagri pun mementahkan pengajuan dana APBD yang dilayangkan Ahok melalui e-budgeting, dengan alasan format tidak sesuai. Padahal menurut Refly, hal itu tidak terlepas dari keberatan yang diajukan oleh DPRD.
"Di Kemendagri itu kan ada juga 'agen-agen' DPRD. DPRD tetap bersikeras Satuan Tiga itu tidak sesuai dengan yang disepakati dan masuk wilayah DPRD," ujarnya.
Saat ini, polemik antara Gubernur dengan DPRD DKI Jakarta masih berlangsung. Polemik ini bermula dari pengajuan anggaran APBD melalui e-budgeting yang dilayangkan Ahok ke Kemendagri, tanpa ada tanda tangan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Pihak DPRD menilai pengajuan anggaran e-budgeting itu bak surat bodong. Lebih jauh, DPRD DKI Jakarta lantas menggunakan hak angket terkait langkah Ahok itu.
Ahok sendiri menekankan bahwa e-budgeting bisa diajukan tanpa tanda tangan DPRD DKI Jakarta. Ahok juga menyatakan sengaja tidak meminta persetujuan dana APBD, agar "dana siluman" senilai Rp12,1 triliun yang telah dicoretnya tidak muncul lagi. Saat ini, Ahok juga telah melaporkan dugaan "dana siluman" tersebut ke KPK. [Antara]
Refly Harun: "Satuan Tiga" APBD adalah Kewenangan Eksekutif
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 04 Maret 2015 | 17:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kacau! Cuma Titip Absen, Banyak Anggota DPRD DKI Dicari-cari Gegara Bolos Sidang Paripurna
23 Desember 2024 | 16:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI