Suara.com - Golkar Kubu Agung Laksono langsung menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai (MP)ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu perlu menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Aburizal Bakrie.
"Nanti, saya yakin kasasi (Ical) yang diajukan, MA tidak akan memutuskan, karena dia sudah tidak berwenang. Jadi kita menyampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan," kata Lawrence di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Lebih lanjut dia meyakini, yang berhak menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar adalah Mahkamah Partai sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Karena itu dia menganjurkan semua pihak harus menghormati dan mengikuti hasil putusan MP.
"Karena itu penyelesaian sengketa yang berwenang adalah MP, sesuai UU Parpol. Oleh karen itulah MP ini harus kita hargai, hormati, dan ikuti. Ini keputusan yang final dan mengikat, tidak ada upaya hukum atas putusan MP," tegasnya.
Meskipun kubu Agung Laksono yang berwenang memimpin Partai Golkar sesuai dengan putusan MP, namun pihaknya pasti akan mengakomodir kader parpol yang berada di kubu Aburizal Bakrie.
Hasil putusan Mahkamah Partai Golkar sendiri tak solid memenangkan salah satu pihak antara kubu Ical atau Agung.
"Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar.
Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta mendukung dan mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Sementara Muladi dan Natabaya menginginkan agar menunggu proses kasasi yang diajukan oleh kubu Ical.
Muladi dan Natabaya juga menekankan kalau siapapun yang nanti dimenangkan dalam proses MA, merehabilitasi anggota yang dipecat dan mengakomodir mereka kalah untuk masuk dalam kepengurusan.