Tak Dipanggil, Bambang Widjojanto Malah Datang ke Mabes Polri

Rabu, 04 Maret 2015 | 16:09 WIB
Tak Dipanggil, Bambang Widjojanto Malah Datang ke Mabes Polri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim, di Jakarta, Selasa (24/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjajanto mendatangi kantor Badan ‎Reserse Kriminal Mabes Polri sore ini, Rabu (4/3/2015). Bambang yang mengenakan kemeja putih berlapis rompi jas warna gelap itu tiba di Bareskrim pukul 15.15 Wib.

Bambang datang ditemani sejumlah tim kuasa hukumnya.‎ Seperti kedatangannya pekan lalu, kendaraannya parkir di luar komplek Mabes Polri.

Dia berjalan kaki dari tempat parkir mobilnya di luar menuju gedung Bareskrim yang berjarak sekitar 50 meter.

Tiba di pelataran lobi Bareskrim, Bambang langsung masuk ‎dalam menuju lantai dua ruangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Saat dikonfirmasi kedatangannya, Bambang belum mau menjelaskan.

"Nanti setelah ini ya," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Widjajanto, Muji Kartika Rahayu menuturkan, kliennya akan datang ke Bareskrim atas inisiatif sendiri, meski belum ada surat panggilan dari penyidik untuk diperiksa. ‎

Dia datang untuk mempertanyakan respon Polri atas surat klarifikasi mengenai pasal baru yang disangkakan kepadanya, serta permintaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab dalam surat klarifikasi yang dilayangkan Bambang pekan lalu kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Kamil Razal menyatakan, akan menunggu hingga Selasa (3/3/2015) dan akan datang kembali setelah tanggal tersebut.

‎"Surat panggilan tidak ada, dalam surat sebelumnya mas Bambang menyatakan akan datang setelah hari Selasa (3/3/2015). Jadi dia berinisaitif untuk datang hari ini," terangnya.

Bambang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI