Buntut Kisruh APBD, Tunjangan PNS DKI Dibayar Bertahap

Rabu, 04 Maret 2015 | 15:57 WIB
Buntut Kisruh APBD, Tunjangan PNS DKI Dibayar Bertahap
Gubernur Jakarta Basuki Purnama. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.

Kemudian staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.

Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp49 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI