Kasus Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

Rabu, 04 Maret 2015 | 13:25 WIB
Kasus Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ‎menggeledah kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Penggeledahan dilakukan di ruangan salah satu pejabat Kemenristek berinisial P terkait dugaan tindak pidana korupsi bus listrik.

"Penyidik menggeledah di kantor Kemenristek lantai 19-22 Jalan MH Thamrin no 8 Jakarta, kini masih berlangsung," kata Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri.

‎Wiyagus menuturkan selain di kantor Menristek Jalan MH Thamrin, penyidik juga menggeledah sebuah perusahaan swasta di tempat lain.

"Selain di Kantor Menristek, penyidik juga menggeledah PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong," kata dia.

Ia menjelaskan pejabat P ini telah ditetapkan sebagai tersangka. P merupakan pelaksana tugas Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis. Dalam kasus ini, P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013.

Perlu diketahui, perkara ini bermula pada November 2013‎ dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.

Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24,4 miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI