Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap semua pihak yang mengetahui masuknya anggaran siluman ke dalam APBD DKI tahun 2015 mau membuka suara dan bersaksi.
"Saksi tersebut bisa PNS DKI maupun Anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan APBD DKI 2015," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (4/3/2015).
Lebih lanjut Semendawai menjelaskan bahwa, "Siapa saja dan apa motif dimasukannya suatu anggaran ke dalam RAPBD tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemprov DKI, maka merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang."
LPSK memahami bahwa ada tekanan kepada pihak-pihak yang mengetahui upaya penggelembungan APBD melalui anggaran siluman karena tindak pidana korupsi memiliki karakteristik sebagai tindak pidana kolektif, tidak dilakukan 1-2 orang.
Namun, LPSK menjamin jika ada pihak yang berani mengungkap anggaran siluman, maka saksi akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata dia. (Antara)
LPSK akan Lindungi Saksi Anggaran Siluman APBD Jakarta
Siswanto Suara.Com
Rabu, 04 Maret 2015 | 12:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen
20 Desember 2024 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI