Suara.com - Myuran Sukumaran, terpidana mati kasus narkoba asal Australia selama ini menjadi pelukis. Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Depasar sejak tahun 2005 lalu dia sudah menghasilkan ratusan lukisan.
Kepala LP Kelas II Denpasa (LP Keroboka) Sujonggo mengatakan sebagian besar lukisan Myuran akan dipamerkan di LP Kerobokan saat dia sudah dipindakan ke LP Nusa Kambangan.
"Ya sebagian lukisan dia akan kami pamerkan di sini," terangnya di LP Kerobokan, Denpasar, Rabu (4/3/2015) dinihari.
Dia menyatakan selama ini belum ada perubahan jadwal untuk pemindahan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. "Sejauh ini belum ada perubahan jadwal, pemindahanya masih nanti siang," tutupnya.
Rencananya Rabu siang ini kedua terpidana mati itu akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan dengan ada dua pesawat dari bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua pesawat itu, yakni jenis CN dan Hercules.
Dua terpidana mati itu akan dikawal oleh dua regu dari Brimob Polda Bali. Satu orang akan dikawal satu regu yang berjumlah 10 personel. Sementara Kejati dan personel lainnya akan menggunakan pesawat lain dan tidak satu pesawat dengan terpidana mati.
Myura Sukumaran dan Andrew Chan bersama 7 warga Australia lainya ditangkap pihak Polda Bali pada tahun 2005 saat menyelundupkan narkoba jenis heroin sekitar 8,2 kilogram.
Andrew dan Myuran mendapatkan hukuman mati. Sementara terpidana mati hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara yang mencapai puluhan tahun. (Sukiswanti)