Suara.com - Terpidana mati narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Endrew Chan meminta ijin kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar membawa sebagian barang-barangnya ke LP Nusa Kambangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, Sujunggo mengatakan Myuran meminta ijin untuk membawa peralatan lukisnya. Seperti kuas, pena, tinta. Dia juga ingin membawa pakaian. Sementara Andrew Chan hanya membawa pakaian (celana dan baju) saja.
"Semua barangnya tadi kita sudah periksa semuanya dan itu aman. Mereka berdua hanya membawa keperluanya saja, dan semuanya masih aman," jelasnya.
Rencananya Rabu siang ini kedua terpidana mati itu akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan dengan ada dua pesawat dari bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua pesawat itu, yakni jenis CN dan Hercules.
Dua terpidana mati itu akan dikawal oleh dua regu dari Brimob Polda Bali. Satu orang akan dikawal satu regu yang berjumlah 10 personel. Sementara Kejati dan personel lainnya akan menggunakan pesawat lain dan tidak satu pesawat dengan terpidana mati.
Myura Sukumaran dan Andrew Chan bersama 7 warga Australia lainya ditangkap pihak Polda Bali pada tahun 2005 saat menyelundupkan narkoba jenis heroin sekitar 8,2 kilogram.
Andrew dan Myuran mendapatkan hukuman mati. Sementara terpidana mati hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara yang mencapai puluhan tahun. (Sukiswati)