Nyala Lilin Duka di Depan Penjara untuk Duo "Bali Nine"

Rabu, 04 Maret 2015 | 00:18 WIB
Nyala Lilin Duka di Depan Penjara untuk Duo "Bali Nine"
Prosesi menyalakan lilin duka untuk duo Bali Nine. (suara.com/Sukiswati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rabu (4/3/2015) dinihari pukul 00.00 WITA, warga Australia dan kerabat Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menyalakan lilin kedukaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar. Ini menjelang eksekusi mati duo Bali Nine itu

Lilin kedukaan itu dipasang mengelilingi Patung Bedogol berbentuk macan. Sebelumnya dua perempuan warga Australia setelah menyematkan lilin. Mereka menangis dan berpelukan. Saat ditanya, mereka diam.

Salah satu murid Myuran, Ana (50) mengatakan penyematan lilin ini sebagai bentuk duka karena Presiden Joko Widodo tidak mengampuni kedua narapidana tersebut.

"Satu persatu mereka (murid) Myuran akan berdatangan menyematkan lilin. Ini sebagai bentuk kedukaan kita," terangnya.

Dia bersama 6 murid Myuran lainnya janjian untuk menyalakan lilin di LP Kerobokan. Dia berharap supaya besok masih bisa menemui Myuran dan Andrew. "Saya berharap pak Jokowi bermurah hati untuk membatalkan eksekusi ini," kata Ana.

Rencananya Rabu siang ini kedua terpidana mati itu akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan dengan ada dua pesawat dari bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua pesawat itu, yakni jenis CN dan Hercules.

Dua terpidana mati itu akan dikawal oleh dua regu dari Brimob Polda Bali. Satu orang akan dikawal satu regu yang berjumlah 10 personel. Sementara Kejati dan personel lainnya akan menggunakan pesawat lain dan tidak satu pesawat dengan terpidana mati.

Myura Sukumaran dan Andrew Chan bersama 7 warga Australia lainya ditangkap pihak Polda Bali pada tahun 2005 saat menyelundupkan narkoba jenis heroin sekitar 8,2 kilogram.

Andrew dan Myuran mendapatkan hukuman mati. Sementara terpidana mati hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara yang mencapai puluhan tahun. (Sukiswanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI