Diancam Menpan, Pegawai KPK Ajari Yuddy Chrisnandi Baca UU KPK

Selasa, 03 Maret 2015 | 16:16 WIB
Diancam Menpan, Pegawai KPK Ajari Yuddy Chrisnandi Baca UU KPK
Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi demo menentang pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang mengancam akan memberikan peringatan.

Menanggapi kecaman dan ancaman tersebut penasihat wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam mengaku tidak mengenal Yuddy dan memintanya untuk membaca ulang Undang-undang KPK.

"Yudi itu siapa? Apa kapasitas dia memberikan sanksi pada pegawai KPK? Dia paham KPK itu UUnya apa? Jadi kami tidak membangkang pada manusia, tapi kami membangkang karena kebenaran diinjak-injak. Itu saja," kata Nanang kepada Wartawan di Gedung KPK Jalan rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Dia pun menegaskan, ancaman Yuddy tidak akan berpengaruh bagi pegawai KPK.

Nanang menyatakan kalau rakyat tidak boleh dijauhkan dari KPK dan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga akhir.

"Tidak ada pengaruhnya. Intinya begini, pegawai KPK jangan dijauhkan dari rakyat. Kami boleh dipenjara tapi hati kami tidak," tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya ingin melawan upaya kriminalisasi serta menyarankan agar pemerintah tidak hanya adal bicara.

"Kami membangkang pada manusia, iya, tapi tidak pada kebenaran. Silakan itu dikutip tebal-tebal. Kawan-kawan tahu kan, media dikriminalisasi, akademisi dikriminalisasi, tokoh masyarkat dikriminalisasi, negara apa ini? Kita semua ini akan dihisap, termasuk yang ngomong tadi (Yudi)," tutup Nanang.

Pegawai KPK memprotes langkah Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki yang akhirnya meenyerah dengan melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Sementara kemarin, Senin (2/3/2015), Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri tidak menjamin kalau kasus ini bakal dilanjutkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI