Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat pegiat gerakan antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan menyerahkan karangan bunga ke KPK, Selasa(3/3/2015). Bunga ini sebagai simbol duka cita atas keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami ke sini sebagai bentuk keprihatinan dan rasa turut berduka kami atas matinya keberanian KPK untuk berantas korupsi," kata perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan, Lola, ketika menyerahkan karangan bunga di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aktivis lainnya, Miko Ginting, menambahkan pelimpahan kasus tersebut merupakan indikator lemahnya pimpinan KPK yang sekarang dalam memberantas korupsi yang semakin masif.
"KPK adalah milik masyarakat, tetapi kenapa pimpinannya dengan cepat menyerah. Ini semua bermula dari kebijakan Presiden yang terus membiarkan kriminalisasi kepada KPK," kata Miko.
Pelimpahan kasus tersebut juga menyulut emosi pegawai KPK. Ratusan pegawai KPK demonstrasi sejak pagi tadi demonstrasi untuk meminta pimpinan KPK tidak menyerah dalam memberantas korupsi. Mereka sangat kecewa begitu kasus Budi dilimpahkan ke Kejagung.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, pun mengingatkan pegawai KPK untuk tidak ikut campur dalam proses pelimpahan kasus Budi ke Kejagung. Yuddy mengatakan pegawai KPK tidak boleh menolak putusan pimpinan KPK. Yuddy mengatakan semua ada prosedur hukumnya sehingga dan tidak boleh ada pembangkangan. Bahkan, ia mengancam akan memberikan peringatan kepada mereka.
Miko menyesalkan sikap Yuddy. Menurut Miko sikap tersebut mencerminkan sikap diskriminatif.
"Kalau pihak kepolisian tidak memenuhi panggilan KPK tidak disebut pembangkang, tetapi giliran pegawai KPK yang berjuang untuk pemberantasan korupsi disebut pembangkang dan diberi sanksi, ini menunjukkan diskriminatif," kata Miko.