Tempo dan Warta Kota Dipolisikan, Polri Harus Hormati UU Pers

Siswanto Suara.Com
Selasa, 03 Maret 2015 | 11:50 WIB
Tempo dan Warta Kota Dipolisikan, Polri Harus Hormati UU Pers
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan prihatin atas maraknya kriminalisasi pers di Indonesia.

Belum lama ini, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia melaporkan Majalah Tempo atas pemberitaan di edisi 19-25 Januari 2015 yang bertajuk “Bukan Sembarang Rekening Gendut.” Hal yang sama juga menimpa Warta Kota. Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung dan Mohamad Taufik, Senin (2/3/2015), melaporkan Warta Kota ke Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan di aplikasi WhatApp yang dimuat di media itu.

Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Agung Sedayu mengatakan kriminalisasi terhadap pers tidak sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, kata Agung, pada tahun 2014, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Status tersangka ditetapkan setelah The Jakarta Post memuat karikatur bergambar The Islamic State of Iraq and Syria. Pada 2013 lalu, hal yang sama juga menimpa Tabloid Prioritas yang turut dilaporkan ke polisi karena beritanya dianggap tidak berimbang dan mencemarkan nama baik. Kasus Tabloid Prioritas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai penegak hukum, Polri semestinya menghormati UU Pers, tidak memproses laporan itu, dan menyerahkan sengketa terkait pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers," ujar Agung, Selasa (3/3/2015).

Agung menyatakan Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap pers. Forum alumni juga meminta masyarakat untuk menghormati UU Pers No 40 Tahun 1999 dan menyelesaikan segala sengketa pemberitaan menggunakan UU Pers. Selain itu, meminta Polri menyerahkan kasus sengketa pemberitaan pers ke Dewan Pers.

"Kami juga meminta Dewan Pers untuk menjalankan perannya sesuai isi Pasal 15 UU Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sekaligus memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata dia.

Yang tak kalah pentingnya lagi ialah seluruh perusahaan pers juga harus menaati Kode Etik Jurnalistik, kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI