Menkumham Ancam Gugat Keputusan PTUN Soal PPP Djan Fariz

Senin, 02 Maret 2015 | 21:55 WIB
Menkumham Ancam Gugat Keputusan PTUN Soal PPP Djan Fariz
Penutupan Mukernas PPP kubu Romahurmuziy. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Ketua Umum Djan Fariz. Itu dilakukan jika internal PPP tidak islah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginginkan kubu Djan dan Romahurmuziy harus berdamai. Ini menyusul konflik berkepanjangan antar kubu itu.

"Kan saya berupaya mereka bisa islah atas putusan ini. Tetapi kalau tidak kita usahakan (banding)," tegas Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

Yasonna menambahkan sebelum mengajukan banding, pihaknya tetap akan mengupayakan agar dua kubu di PPP islah dan berdamai. Sehingga tidak ada dualime lagi di tubuh PPP.

"Saya sudah meminta kepada Romi dan Djan untuk islah dan saya sudah bertemu Romi dan Djan Farid untuk mendorong mereka islah," tukasnya.

Seperti diberitakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Pengurus PPP versi Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz. Putusan tersebut membatalkan pengesahan Menkum HAM terhadap kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy.

Saat ini pihak Romahurmuziy menyatakan banding dengan keputusan tersebut. Sehingga putusan itu belum dianggap final dan mengikat.

Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai dengan penjelasan Menkum HAM Yasona Laoly, maka PPP versi Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy masih dinilai sah dan berhak mengikuti Pilkada sebelum ada keputusan final dan mengikat menyatakan lain. Sebab kepengurusan M Romahurmuziy tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI