Jaksa Agung Ternyata Juga Tak Jamin Kasus BG Dilanjutkan

Senin, 02 Maret 2015 | 17:59 WIB
Jaksa Agung Ternyata Juga Tak Jamin Kasus BG Dilanjutkan
Jaksa Agung Prasetyo. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memberikan jaminan kelanjutan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Pol Budi Gunawan  pasca dilimpahkan dari KPK kepada Kejaksaan.

"Tidak boleh terburu-buru juga (menilai akan ada penghentian perkara). Persoalannya, saya belum melihat berkas-berkas perkara yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung seperti apa. Sementara dalam penjelasan KPK disebutkan bahwa Polri pernah menangani kasus yang sama. Dengan pemikiran itulah kami akan meneruskan ke Polri agar lebih efektif dibanding kalau nantinya tetap ditangani oleh kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).

Bukan hanya tak menjamin, Prasetyo bahkan memastikan berkas kasus BG yang nanti bakal diserahkan KPK akan diteruskan ke Polri.

"Jadi supaya lebih efektif, saya sebagai jaksa agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," tegas Prasetyo.

Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus Budi Gunawan sendiri telah menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.

Surat Bareskrim Polri bertanggal 20 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Khusus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto yang kini menjadi Kapolda Kalbar menyatakan bahwa tidak ada bukti rekening gendut terkait mantan calon Kapolri tersebut.

Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan PPATK terhadap rekening Budi Gunawan yang menemukan ada anaknya, Hervianto yang pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar.

Sementara KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus suap saat dirinya menjabat sebagai petinggi di Mabes Polri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI