Suara.com - Bareskrim Polri siap membantu Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kalau diminta (bantuan), kami siap," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/3/2015).
KPK pada hari ini menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung karena di KPK tidak mengenal penghentian penyidikan perkara. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencabut status tersangka Budi lewat sidang praperadilan yang diajukan Budi. Dan kasasi yang diajukan KPK tidak dikabulkan MA.
"Berdasarkan putusan sidang praperadilan, di KPK tidak ada aturan untuk menghentikan sehingga kasus diserahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti," katanya.
Waseso mengatakan hingga saat ini belum ada rencana pelimpahan perkara itu dari Kejagung ke Bareskrim Polri.
"Kami tidak berandai-andai (SP3). Itu terkait proses hukum, saya nggak tahu," katanya.
Sementara Kejagung menyatakan siap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret keterlibatan jenderal bintang tiga yang sempat dicalonkan sebagai kapolri itu. (Antara)