Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kalau proses pelimpahan kasus ke pihaknya tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Karena menurutnya hal tersebut berfasarkan putusan pengadilan yang bersifat mengikat dan final, dimana KPK tidak berwenang lagi menanganinya.
"Kita tidak mengenal kata terburu-buru, kita juga harus menghormati putusan hakim di pengadilan," kata Prasetyo.