Ini Alasan Sebenarnya KPK Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Senin, 02 Maret 2015 | 17:09 WIB
Ini Alasan Sebenarnya KPK Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.[suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kalau proses pelimpahan kasus ke pihaknya tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Karena menurutnya hal tersebut berfasarkan  putusan pengadilan yang bersifat mengikat dan final, dimana KPK tidak berwenang lagi menanganinya.

"Kita tidak mengenal kata terburu-buru, kita juga harus menghormati putusan hakim di pengadilan," kata Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI