Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, kasus Komjen Polisi Budi Gunawan yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung akan berbeda penanganannya dengan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, penyidik Polri akan terus melakukan pengusutan kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu. Hal tersebut, kata Prasetyo, dikarenakan kasus kedua pimpinan KPK tersebut tidak memiliki putusan yang tetap dan mengikat dari pengadilan.
"Sementara untuk perkara AS dan BW putusan tidak berlanjut, sehingga perkaranya terus berjalan," kata Prasetyo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah yang diambil oleh kejaksaan adalah betul-betul murni langkah hukum dan tidak ingin berada di luar koridor hukum yang ada.
"Kita berharap penanganan perkara ini nanti akan mewarani hubungan fungsional ke depan dengan meningkatkan harmonisasi, sinergitas, kerja sama saling dukung saling bantu dan masing-masing diarahkan akan menghilangkan sikap yang kemungkinan dapat dinilai sebagai ego sektoral," jelasnya.
Seperti diberitakan, Abraham Samad menjadi tersangka atas dua kasus berbeda, yakni dugaan pemalsuan dokumen dan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan kesaksian palsu saat dirinya masih menjadi pengacara sengeta Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.