Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, akan lebih efektif bila kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dilimpahkan ke Kepolisian. Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan KPK ke Kejaksaan hari ini, Senin (2/3/2015).
"Kita lihat nanti, yang pasti polisi kan dikatakan pernah melakukan penyidikan. Kejaksaan sendiri belum melakukan apa-apa. Kita ingin supaya efektif seperti apa nanti. Mungkin saja kita serahkan ke polisi, sekalian kan dengan yang pernah mereka lakukan, kan lebih efektif dan praktis begitu," kata Jaksa Agung di kantornya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Meski Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang mandatnya dicabut oleh Presiden Joko Widodo, menurut Prasetyo hal itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus ini.
Prasetyo mengatakan, supaya masyarakat tidak perlu menaruh curiga berlebihan kasus ini akan mandeg karena calon kapolri diselidiki oleh polisi.
"Kita percaya pada mereka (Polisi). Jangan terlalu bercuriga, nggak bagus curiga pada orang itu," kata dia.
Sebelumnya Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus suap oleh KPK, sampai akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilannya.
KPK juga sudah mencoba mengajukan perlawanan dengan mengajukan kasasi yang lagi-lagi ditolak PN Jaksel, sampai akhirnya pimpinan KPK menyerah dengan menyerahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Agung.