Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Senin (2/3/2015).
Kendati demikian, kata pelaksana tugas KPK Taufiequrrachman Ruki, bukan berarti dunia telah kiamat.
"Hari ini, bukan akhir. Dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Itu pendapat saya. Pemberantasan korupsi harus jalan. Untuk satu kasus ini (Budi Gunawan), kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," kata Ruki dalam konferensi pers bersama di KPK.
Ruki menjelaskan salah satu alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yakni karena saat ini KPK juga sedang menangani 36 kasus yang harus diselesaikan dalam satu bulan.
"Kalau kami terfokus ke situ (Budi), yang lain-lain terbengkalai. Belum lagi kemungkinan adanya praperadilan. Sekarang saja sudah ada yang mengajukan praperadilan," kata Ruki.
Ruki mengatakan bagi pimpinan KPK, saat ini yang terpenting adalah agar penanganan kasus tersebut tetap berjalan. Seperti diketahui, kasasi yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung atas putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Budi.
"Buat kami pimpinan KPK, bagaimana memanajemen semua ini agar berjalan dengan baik, lebih penting tentang kasus itu, saya percaya Kejagung dan Polri tentunya punya tanggung jawab untuk tangani kasus itu dengan baik. Sebab ini bukan penanganan di luar hukum," kata Ruki.
Pimpinan KPK lainnya, Johan Budi, menekankan agar publik jangan sampai salah paham dengan pernyataan Ruki tentang KPK menerima kekalahan dalam menangani kasus Budi.
"Ini bukan soal kalah menang. Pemberantasan korupsi harus jalan terus. Teman-teman pahami konteksnya bahwa tugas KPK sekarang masih banyak sekali, kami masih punya 36 perkara yang harus diselesaikan. Konteksnya itu. Jangan salah persepsikan pernyataan itu," kata Budi.