Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Setelah menerima limpahan kasus tersebut, Kejagung akan melimpahkan lagi kasus tersebut kepada Polri dengan alasan kepolisian sudah pernah menangani kasus yang sama.
"Dalam melihat perkara, kita harus melihatnya dari berbagai aspek. Kita hanya terima pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan. Ada catatan KPK bahwa kasus yang sama sudah ditangani Mabes Polri. Kita hanya melihat dari sisi kepraktisan dan efektifitas (dilimpahkan ke Polri)," kata Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam konferensi pers bersama di KPK, Senin (2/3/2015) siang.
Prasetyo menekankan bahwa baik Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri adalah memiliki semangat yang sama untuk memerangi korupsi.
"Jadi rasanya tidak perlu ada kecurigaan dan sebagainya. Kita percayakan kepada Polri, nanti bisa diharapkan bisa selesaikan," kata Prasetyo.
Budi Gunawan dulu pernah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dan kasusnya ditangani KPK. Budi kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, ia menang. Pengadilan mencabut status tersangka. Lalu, KPK mengajukan kasasi untuk mencabut keputusan pengadilan itu, tapi MA tidak mengabulkan.