DPP Nasdem Minta Fraksinya di DPRD Jakarta Cabut Hak Angket Ahok

Siswanto Suara.Com
Senin, 02 Maret 2015 | 11:53 WIB
DPP Nasdem Minta Fraksinya di DPRD Jakarta Cabut Hak Angket Ahok
Surya Paloh [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat menginstruksikan kepada Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta untuk mencabut dukungan terhadap penggunaan hak angket kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan perbedaan pengajuan rancangan APBD 2015.

"DPP atas instruksi Pak Surya Paloh memerintahkan untuk Fraksi Nasdem mencabut penggunaan hak angket dan mengundurkan diri dari kepanitiaan," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capela saat dihubungi suara.com, Senin (2/3/2015).

Patrice mengatakan DPP Partai Nasdem meminta selisih anggaran Rp12,1 triliun diselesaikan.

"Kita melihat Rp12,1 triliun yang diperdebatkan dievaluasi untuk kepentingan rakyat secara baik luas, tidak sekadar untuk UPS (alat penyimpan daya untuk sekolah) yang mungkin tidak dibutuhkan masyarakat untuk hari ini," kata Patrice.

Seperti diketahui, selisih anggaran itu ditemukan Ahok ketika rancangan yang diajukan pemerintah provinsi ke DPRD dengan rancangan yang disahkan DPRD dicocokkan. Nilainya bertambah menjadi Rp12,1 triliun.

Kisruh dana siluman dalam APBD tersebut kini bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memberi sinyal akan mengusut kasus yang dilaporkan Ahok tersebut.

Ahok mengadu ke KPK setelah DPRD menggunakan hak angket atau menyelidiki kebijakan Ahok. DPRD menuding Ahok melanggar hukum karena mengajukan APBD ke Kemendagri tanpa dibahas lewat DPRD. Sebaliknya, Ahok menuduh dana siluman itu titipan oknum anggota dewan.

Salah satu pos anggaran yang dicurigai Ahok adalah pembelian uninterruptible power supply (UPS) atau alat untuk penyimpan daya yang nilainya mencapai Rp6 miliar setiap sekolah. Ternyata, pengelola sekolah mengatakan tidak pernah mengajukan anggaran itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI