Suara.com - Seorang lelaki di Turki diganjar denda oleh pengadilan lantaran mengatakan dirinya tidak lagi mencintai istrinya, demikian lansiran situs berita Daily Sabah.
Pengadilan Banding Turki menegaskan bahwa mengatakan "aku tidak mencintaimu" kepada pasangan sama saja dengan kekerasan emosional.
Pasangan yang sedang menjalani kasus perceraian panjang tersebut saling menuntut ganti rugi atas caci maki yang dilontarkan satu sama lain.
Sebuah pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya telah memvonis sang istri bersalah karena menolak membayar kompensasi atas makian yang ia ucapkan pada sang suami. Sang suami mengaku, istrinya kerap menyatakan sumpah serapah kepada dirinya.
Namun, Pengadilan Banding beranggapan sebaliknya. Pengadilan tertinggi di Turki itu justru menganggap pernyataan "aku tidak mencintaimu" yang dikatakan sang suami justru menghancurkan si istri secara emosional.
Kekerasan secara psikologis dan emosi memang lebih sulit dibuktikan di pengadilan dibandingkan dengan kekerasan fisik. Namun, betapapun sulitnya, mereka yang melanggar bisa diancam hukuman kurungan hingga tiga tahun. (Al Arabiya)