Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, mundurnya jadwal eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan karena masalah teknis dan bukan yuridis. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan proses eksekusi terpidana mati akan dilakukan pada Februari.
Kata Tony, ruang isolasi di Nusakambangan masih dalam proses renovasi. Menurut Tony, proses renovasi itu diperkiraka selesai pada akhir minggu ini. Kepastian waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, ujar Tony, akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Prasetyo.
“Jadi rencananya para narapidana yang akan dieksekusi itu akan langsung dimasukkan ke ruang isolasi dan tidak dicampur dengan narapidana lainnya. Saat ini ruang isolasi tengah direnovasi karena hanya mampu menampung lima narapidana,” kata Tony kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).
Tony menambahkan, biaya yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk menjalankan eksekusi hukuman mati tersebut adalah Rp200 juta untuk setiap narapidana. Tony juga memastikan tertundanya eksekusi bukan karena masih berlangsungnya upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum dua warga negara Australia.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum dua warga negara Australia mengajukan kasasi atas ditolaknya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait eksekusi hukuman mati tersebut.
Ini Penyebab Eksekusi Terpidana Mati di Nusakambangan Molor
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 02 Maret 2015 | 08:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sidak, Sahroni Terpukau Kecanggihan Alat Intelijen Kejagung di Tengah Isu Miring Pengadaannya
26 November 2024 | 12:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI