Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jendral Budi Gunawan kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (ukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, KPK tidak bisa lagi menangani kasus itu karena kasasinya terhadap keputusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan status tersangka BG ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Saya mendengar kasasi KPK itu sudah ditolak. Mungkin Anda bisa cek lagi ke KPK. Kalau memang benar kasasinya ditolak maka KPK memang tidak bisa lagi menyidik kasus itu. Pilihannya adalah diserahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Dalam hal ini, akan lebih baik kalau Kejaksaan yang mengambil alih kasus ini,” kata Zainal kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).
Zainal mengatakan, apabila Kepolisian yang mengambil alih kasus ini maka itu sama saja dengan ‘jeruk makan jeruk.’ Karena itu, Kejaksaan Agung harus menunjukkan kemampuannya untuk tetap netral apabila menangani kasus korupsi Budi Gunawan, yang sempat diajukan sebagai calon Kapolri itu.
“Ini merupakan sebuah ujian bagi Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh mantan politisi. Saya khawatir sebenarnya dengan Kejaksaan Agung apabila menangani kasus ini tetapi saya berharap Jaksa Agung bisa membuktikan ucapannya untuk profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri. Namun, status tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung?
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 02 Maret 2015 | 07:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
23 November 2024 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI