Ayah Mahasiswa yang Diseret sampai Tewas Minta Sopir Dihukum Mati

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Maret 2015 | 17:48 WIB
Ayah Mahasiswa yang Diseret sampai Tewas Minta Sopir Dihukum Mati
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa UPI Bandung yang tewas terseret mobil sejauh 30 kilometer, Firman Nurhidayat (21), di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, merupakan anak yang diharapkan orang tuanya dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga.

"Sangat kehilangan. Saya kuliahkan anak saya agar ke depan jadi tulang punggung bagi keluarga," kata Supardi, ayah korban, di rumah Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Minggu (1/3/2015).

Korban berstatus mahasiswa jurusan Teknik Mesin semester IV itu adalah anak pertama dari dua bersaudara pasangan suami istri Supardi dan Sudirahayu.

"Siapa yang menyangka anak saya akan meninggal," kata Supardi.

Ia mengungkapkan anaknya yang ahli merakit dan memperbaiki komputer itu dikenal baik. Meskipun pendiam, ia mudah bergaul sehingga memiliki banyak teman.

"Anaknya ini, anak baik. Anak saya suka diminta tolong teman-temannya yang ingin merakit atau memperbaiki komputer," kenang dia.

Sebelum kejadian itu, kata Supardi, Firman lebih banyak diam di kamar dan sangat dekat dengan adiknya.

Bahkan, lanjut dia, anaknya itu sempat bilang kepada adiknya akan memberikan telepon seluler bekasnya setelah dia mendapatkan ponsel baru.

"Anak saya bilang ke adiknya nanti hape abang buat kamu, karena abang mau dibelikan hape baru," katanya.

Ia berharap polisi menghukum pelaku seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara mengenaskan.

"Hukum mati karena sudah tidak punya kemanusiaan lagi," katanya.

Kepolisian Resor Kota Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City nomor polisi D 1347 UI bernama Yana (43) sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret korban hingga tewas.


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika jorban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka, namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan.

Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka sampai akhirnya terseret.

Pengendara mobil Honda City tidak berhenti, melainkan terus memacu kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk ke tol Pasir Koja.

Warga sempat mengejarnya, namun kehilangan jejak, dan baru kemudian polisi menangkapnya di jalan tol. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI