"Hukum mati karena sudah tidak punya kemanusiaan lagi," katanya.
Kepolisian Resor Kota Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City nomor polisi D 1347 UI bernama Yana (43) sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret korban hingga tewas.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian ini bermula ketika jorban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka, namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan.
Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka sampai akhirnya terseret.
Pengendara mobil Honda City tidak berhenti, melainkan terus memacu kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk ke tol Pasir Koja.
Warga sempat mengejarnya, namun kehilangan jejak, dan baru kemudian polisi menangkapnya di jalan tol. (Antara)