Suara.com - Polisi Resor Cimahi menetapkan pengemudi mobil Honda City bernama Yana (43) sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret tubuh mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Bandung bernama Firman Nurhidayat (21) hingga tewas di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Tubuh mahasiswa pengendara sepeda motor tersebut sempat terseret sampai sejauh 30 kilometer. Demikian dikatakan oleh Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, Minggu (1/3/2015).
Erwin menuturkan Yana menabrak dan menyeret tubuh Firman dengan mobil Honda City bernomor polisi D 1347 UI.
Setelah menabrak, kata dia, tersangka melarikan diri dengan memacu kencang kendaraannya ke jalan tol, bahkan ia juga menerobos gerbang tol Pasir Koja.
Dalam pelarian, tersangka juga menabrak mobil lainnya, bahkan sempat menyenggol truk.
"Dia juga menabrak pembatas jalan, tapi bukannya berhenti malah tambah kecepatan," kata Erwin.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.
Awal mula kejadian ini ialah Yana pada Jumat (27/2/2015) malam lalu melaju dari arah Cibeureum menuju Cijerah. Di tengah jalan, mobil Yana disalip korban Firman. Saat menyalip, dari arah berlawan datang sepeda motor lain, dan terjadilah senggolan antara motor Firman dengan motor itu.
Firman kemudian terjatuh, lalu tertabrak mobil Yana dan tubuhnya masuk ke bawah mobil hingga terseret.
Pengendara mobil bukannya berhenti, ia malah mempercepat laju kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk pintu tol Pasir Koja.