Romahurmuziy Doakan Suryadharma Ali Diberi Hidayah

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 01 Maret 2015 | 04:01 WIB
Romahurmuziy Doakan Suryadharma Ali Diberi Hidayah
Suryadharma Ali (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, menyerukan kepada para pendukungnya untuk mengirimkan doa agar Kubu Muktamar Jakarta, yang didukung oleh Suryadharma Ali, dapat dibukakan hatinya dan bergabung bersamanya.

"Kita tidak boleh lepas berdoa, agar hidayah masuk ke saudara-saudara kita, kembali bergabung, dibukakan pintu persatuan. Karena doalah yang mampu mengubah takdir, mampu membolak-balik hati," kata Romahurmuziy di hadapan undangan dan peserta Muswil DPW PPP Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu malam (28/2/2015).

Romahurmuziy sendiri berada di Makassar bersama 45 pengurus DPP untuk menghadiri Musyawarah Wilayah DPW Sulsel di Makassar yang sekaligus juga akan menghadiri puncak peringatan hari lahir PPP di Makassar, Minggu (1/3/2015). 

Di hadapan undangan dan peserta Muswil, Romahurmuziy, meyakinkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya merupakan satu-satunya pengurus yang telah sah karena telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta tercatat dalam lembaran negara.

Romahurmuziy menyatakan, dengan mengutip dalil fiqih bahwa keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh keraguan, mengumpamakan kisruh PPP tersebut antara pihaknya yang memiliki ketetapan keyakinan dengan pihak Suryadharma Ali yang masih meragukan.

"Di dalam kaidah fiqih, hukum segala sesuatu tetap pada asalnya, SK (surat keputusan) Menkumham itu berlaku apa adanya, tidak bisa digugurkan pada keraguan. Apa yang meragukan, keputusan hukum yang belum tetap. Keyakinan tidak bisa digugurkan keraguan," katanya.

Seperti diberitakan, Suryadharma Ali dan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Muktamar PPP Surabaya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM serta pihak Romahurmuziy mengajukan banding atas keputusan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI