KPK Siap Beri Bantuan Hukum ke Abraham Samad

Sabtu, 28 Februari 2015 | 19:39 WIB
KPK Siap Beri Bantuan Hukum ke Abraham Samad
Abraham Samad. [suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan bantuan hukum ke Abraham Samad, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat bertemu dengan sejumlah elit PDI Perjuangan pada masa Pilpres 2014.

Hal itu ditegaskan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2015).

"KPK akan memberi bantuan hukum dari Biro Hukum," kata Johan Budi.

Sementara itu, pengacara Samad, Dadang Trisasongko menjelaskan kalau kebijakan atas pemberian bantuan itu disrahkan kepada pimpinan KPK.

"Kami adalah kuasa hukum AS dalam kasus pemalsuan identitas. Saya belum bisa mengomentari kasus barunya. Secara pribadi saya lebih baik menyerahkan pada sikap pimpinan KPK saat ini. Ini karena perbuatan hukum yang disangkakan terjadi pada saat AS menjabat komisioner KPK," kata Dadang Trisasongko ketika dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi oleh penyidik Polda Sulselbar.

Samad juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang yang pertama kali terungkap dari tulisan 'rumah kaca’ di Kompasiana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI