Suara.com - Candace Sutton, seorang jurnalis Australia dari the Daily Mail dideportasi sebelum bisa membuat laporan tentang eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua warga Australia yang akan dihukum mati.
Petugas imigrasi Yan Wely Wiguna mengatakan, Sutton dideportasi karena telah melanggar izin visa. Ketika akan berkunjung ke Indonesia, Sutton menggunakan visa turis.
Sesuai aturan, visa turis tidak bisa digunakan oleh jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Indonesia. Sutton kedapatan mewawancarai salah satu keluarga dari dua warga negara Australia yang akan dihukum mati tersebut.
“Sutton sudah dideportasi Jumat malam ke Australia dengan menggunakan Qantas,” kata Yan.
Pihak imigrasi mengungkapkan, Sutton tidak bisa memperlihatkan visa jurnalis ketika melakukan peliputan di Indonesia. Dengan demikian, Sutton telah melanggar UU imigrasi yaitu menggunakan visa turis untuk bekerja. (Straitstimes/AFP)
Liput Eksekusi Hukuman Mati, Jurnalis Australia Dideportasi
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 28 Februari 2015 | 14:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
08 November 2024 | 22:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI